Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat memusnahkan sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp50,58 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar.
Pemusnahan yang merupakan kegiatan kedua sepanjang 2026 ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau yang melanggar ketentuan cukai. Secara simbolis, pemusnahan dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Majalengka, sebelum seluruh barang dibawa ke Purwakarta untuk dihancurkan dan dibakar hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Tak hanya itu, kinerja pengawasan Bea Cukai Jawa Barat sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026 juga mencatatkan angka signifikan. Sebanyak 3.243 penindakan berhasil dilakukan dengan barang hasil penindakan mencapai 88,22 juta batang rokok ilegal, senilai sekitar Rp152,69 miliar.
Dalam periode yang sama, Bea Cukai juga melakukan lima penyidikan terkait pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai, dengan delapan orang tersangka.
Bea Cukai menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat. Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting, terutama dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Pasalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.




