Notification

×

Iklan

Iklan

Abdullah Soroti Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB: “Iblis Pun Minder”

15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T15:29:12Z


Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyoroti dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut ironis, terlebih ketika masyarakat di sejumlah daerah masih menghadapi bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla).



Abdullah, yang akrab disapa Abduh, mengecam keras dugaan praktik korupsi tersebut dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara hingga tuntas.

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, anggaran kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung penanganan keadaan darurat dan melindungi keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan dana tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Sebagaimana dilaporkan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Barang bukti yang dilaporkan disita dalam perkara ini meliputi uang tunai sebesar Rp3,3 miliar, emas, serta aset kripto senilai sekitar Rp1 miliar.

Abdullah meminta KPK tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap para tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan lain dalam pengelolaan anggaran BNPB.

Ia mendorong KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan lembaga tersebut.

“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Minta Dugaan Penyimpangan Sejak 2022 Ditelusuri

Abduh juga menyoroti informasi mengenai dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung sejak 2022, khususnya dalam penggunaan dana siap pakai untuk kondisi darurat.

Menurutnya, mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam situasi kedaruratan tetap membutuhkan pengawasan ketat agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan maupun kepentingan pribadi.

Ia meminta KPK menelusuri apakah terdapat perbuatan yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan penerapan pidana mati dalam keadaan tertentu, termasuk tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam nasional, sesuai persyaratan hukum yang berlaku.

“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri, apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, penerapan ketentuan hukum tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang.

Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Selain mendesak penindakan, Abdullah menyoroti dugaan adanya pejabat yang menempatkan keluarga atau orang dekat pada perusahaan vendor yang memperoleh proyek penanganan bencana.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan dan bebas dari konflik kepentingan.

Ia juga mendorong penyusunan peta jalan pencegahan korupsi di sektor kebencanaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.

“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas Abduh.

Ia menegaskan, dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi atau keuangan semata. Penyimpangan anggaran berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

Karena itu, Abdullah meminta penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar anggaran yang dialokasikan untuk penanganan bencana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

×
Berita Terbaru Update