Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, mendorong agar penentuan penerima bantuan pembiayaan pendidikan tidak semata-mata bergantung pada klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, skema pembiayaan pendidikan perlu dievaluasi agar akses terhadap bantuan dapat lebih selaras dengan kebutuhan peserta didik.
Ia menilai, pembiayaan pendidikan seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari belanja kementerian/lembaga (K/L), bukan semata-mata belanja bantuan sosial (bansos). Pasalnya, penempatan anggaran dalam pos bansos turut memengaruhi penggunaan klasifikasi desil sebagai salah satu dasar penentuan penerima bantuan.
“Seharusnya sistem desil itu tidak dikenakan di dunia pendidikan. Kenapa? Karena menurut Pasal 31 ayat (2), pendidikan adalah urusan wajib,” ujar Purnamasidi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan skema penganggaran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Kedua program itu ditujukan untuk membantu pembiayaan pendidikan siswa dan mahasiswa.
Purnamasidi berpandangan, kebijakan bantuan pendidikan perlu dirancang dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak atas pendidikan. Dengan demikian, klasifikasi kesejahteraan tidak menjadi satu-satunya faktor yang menentukan kelayakan peserta didik untuk memperoleh dukungan pembiayaan.
Menurutnya, evaluasi sistem penganggaran menjadi langkah penting agar bantuan pendidikan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan bantuan sosial.
Ia juga menegaskan bahwa perhatian terhadap akses pembiayaan pendidikan harus mencakup seluruh jenjang, mulai dari pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi.
“Karena pendidikan itu urusan wajib, maka tidak boleh ada sistem atau program desil untuk pembiayaan pendidikan,” tegasnya.
Dorongan tersebut menjadi catatan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan bantuan pendidikan, khususnya terkait mekanisme penentuan penerima PIP dan KIP Kuliah, agar pemenuhan hak atas pendidikan dapat berjalan lebih optimal.




