Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Cirebon, Imron, Dorong Merger BPR serta pembaruan tata kelola Desa

29 Oktober 2026 | Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-29T03:58:35Z
Bupati Cirebon, Imron, mendorong penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pembaruan tata kelola pemerintahan desa melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).



Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Abhimata, Rabu (28/10/2026).

Dua Raperda yang dibahas meliputi penggabungan Perumda BPR Kabupaten Cirebon dengan Perumda BPR Cirebon Jabar serta perubahan regulasi tentang desa.

Penggabungan kedua BPR diharapkan dapat memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing perusahaan, dan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya perlindungan nasabah, pengamanan aset, serta pemenuhan hak-hak pegawai.

Sementara itu, pembaruan regulasi desa diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, mulai dari pengaturan masa jabatan kuwu dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), keterwakilan perempuan, perlindungan sosial aparatur desa, hingga digitalisasi pengelolaan keuangan desa.

Raperda tersebut juga mengatur masa jabatan kuwu dan BPD selama delapan tahun dengan maksimal dua kali masa jabatan, serta keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam keanggotaan BPD.

Melalui dua regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap BUMD semakin kompetitif, pelayanan pembiayaan bagi masyarakat semakin luas, dan pemerintahan desa semakin tertib, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan digital.
×
Berita Terbaru Update