Kasus dugaan korupsi yang menyeret jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan A.F., Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, pada 28 Oktober 2026.
Dalam penyidikan perkara ini, A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S selaku pimpinan DPRD dengan melampirkan draf yang nilainya dinaikkan sebesar 15 persen dari nilai yang diperbolehkan.
Akibat perbuatan yang diduga melibatkan tersangka S, I.H., dan A.F., kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar!
Usai menjalani pemeriksaan, A.F. ditahan di Rutan Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan penyimpangan anggaran yang berdampak pada keuangan negara. Proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.




