Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Uang Miliaran, Emas hingga Kripto Disita!

18 Oktober 2026 | Oktober 18, 2026 WIB Last Updated 2026-10-18T14:45:02Z


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar turut diamankan.



Kasus ini menjadi sorotan lantaran dana yang semestinya disiapkan untuk penanganan keadaan darurat bencana diduga disalahgunakan melalui praktik konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa.

Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Konflik Kepentingan, Pengadaan Capai Rp148 Miliar

Dalam konstruksi perkara klaster pertama, KPK mengungkap dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB selama periode 2024–2026.

Sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung diduga terafiliasi dengan BMS. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan sejumlah penyedia tersebut mencapai kurang lebih Rp148 miliar.

Dalam proses penggunaan Dana Siap Pakai, dana tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu transaksi yang disorot adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Dugaan ini menjadi perhatian karena Dana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah yang dicadangkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana.

Dugaan Suap, Uang Miliaran Rupiah Mengalir

Selain konflik kepentingan, KPK juga mengungkap dugaan praktik suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.

RIC diduga meminta fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang dari GER sebesar Rp2,38 miliar.

GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.

Tak hanya itu, GPS diduga menerima sejumlah uang dan aset bernilai tinggi, yakni uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, SGD9.000, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian di antaranya diduga berasal dari penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.

KPK Amankan Uang Tunai, Emas dan Aset Kripto

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti itu meliputi:

  • Uang tunai sebesar Rp3,35 miliar.
  • Mata uang asing senilai USD7.500 dan SGD9.000.
  • Emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram, senilai sekitar Rp315,8 juta.
  • Tabungan emas seberat 192 gram, senilai sekitar Rp452 juta.
  • Aset kripto senilai sekitar Rp1,10 miliar.

Temuan uang tunai, emas, dan aset kripto tersebut memperkuat sorotan terhadap dugaan aliran keuntungan yang berkaitan dengan perkara ini. Namun, keterkaitan setiap barang bukti dengan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dana Darurat Bencana Seharusnya untuk Kepentingan Masyarakat

Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu ketika terjadi keadaan darurat bencana. Anggaran tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung penanganan bencana secara cepat dan tepat.

Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan pada pengadaan yang menggunakan DSP memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran, pengawasan penyedia, serta pencegahan konflik kepentingan dalam penggunaan uang negara.

Penanganan perkara ini menjadi penting agar dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

Para Tersangka Terancam Hukuman Pidana

Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.

GPS sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun SNG dan GER sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran penanganan bencana. Publik kini menanti proses hukum yang transparan untuk mengungkap secara terang dugaan aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara tersebut.

Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

×
Berita Terbaru Update