Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat terdampak bencana itu diduga dialihkan untuk membeli saham perusahaan swasta senilai Rp30,98 miliar.
Kasus ini turut menyeret nama Bima Setiawan (BMS), yang disebut menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB.
Berdasarkan informasi yang diungkapkan, dana tersebut diduga mengalir ke PT Alfa Veritas Energizer (AVE), perusahaan yang terafiliasi dengan BMS. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sebanyak 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia (MDLA), atau sekitar 1,07 persen dari total saham perusahaan tersebut.
Nilai investasi yang diduga berasal dari penyimpangan dana tersebut tercatat mencapai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Pengadaan Darurat BNPB Capai Rp148 Miliar
Dugaan penyelewengan ini juga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa darurat di lingkungan BNPB selama periode 2024–2026.
Dalam kurun waktu tersebut, BNPB melakukan pengadaan melalui metode penunjukan langsung dengan total nilai mencapai Rp148 miliar. Vendor-vendor yang ditunjuk dalam pengadaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan BMS.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat, terutama ketika proses tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk penanganan bencana.
Pengadaan darurat memang ditujukan untuk mempercepat penanganan situasi krisis. Namun, mekanisme tersebut tetap harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran.
Dana untuk Korban Bencana Justru Diduga Dialihkan
Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan mendesak di lapangan.
Dana tersebut seharusnya membantu berbagai upaya penanggulangan bencana di Indonesia, mulai dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, pemulihan pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatra.
Dugaan pengalihan dana untuk investasi saham pun memunculkan keprihatinan, mengingat masyarakat di wilayah terdampak bencana membutuhkan bantuan, pemulihan infrastruktur, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan normal.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan dana bencana tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat yang tengah menghadapi situasi darurat.
KPK Diharapkan Mengusut Tuntas Aliran Dana
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran kebencanaan membutuhkan pengawasan ketat, transparansi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Penelusuran aliran dana, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta proses penunjukan vendor menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut.
Publik pun menantikan penanganan perkara yang transparan agar seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dana kebencanaan pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan pertolongan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut harus ditangani secara serius, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.




