MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir kolam renang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras jajaran Satreskrim.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku yang melarikan diri sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di lokasi wisata dan memarkirkan kendaraannya di area parkir kolam renang.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diduga telah merencanakan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi parkir.
Keduanya berbagi peran. Salah satu pelaku bertugas mengawasi kondisi sekitar, sementara pelaku lainnya mendekati kendaraan korban dan mengambil sejumlah barang, termasuk telepon genggam serta kunci sepeda motor.
Setelah berhasil menguasai kunci kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban ke arah wilayah Garut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25,95 juta.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam iPhone, dokumen kendaraan, kunci asli dan cadangan, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka yang telah diamankan kini ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Majalengka memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga mengintensifkan upaya pencarian terhadap satu pelaku yang masuk dalam daftar buronan.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan pelaku diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian guna membantu proses penegakan hukum.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di kawasan wisata dan tempat umum yang ramai pengunjung.




