Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Majalengka Bekuk Lima Anggota Geng Motor, Salah Sasaran Warga Sipil Hingga Dibacok dan Dirampok

12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T17:48:14Z
Aksi brutal sekelompok geng motor yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka berhasil ditindak tegas kepolisian. Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap lima pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan, pembacokan, hingga pembegalan terhadap seorang warga yang keliru disangka sebagai anggota kelompok lawan. Dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian orang.





Pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Jumat (09/10/2026).



Menurut keterangan Kapolres, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu (07/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang yang kini masuk DPO berinisial K.K. mengumpulkan rekan-rekannya sesama anggota kelompok di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, lengkap membawa senjata tajam. Mengendarai tiga sepeda motor, mereka berkonvoi mengitari kawasan Jatiwangi untuk mencari anggota kelompok saingan yang dikenal sebagai Moonraker.



Puncaknya terjadi pada Kamis dini hari, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 01.08 WIB. Saat melintas di depan Kosan Kembel, Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, para pelaku melihat korban sedang duduk santai di depan pintu tempat tinggalnya. Tanpa verifikasi lebih lanjut, mereka mengira korban adalah orang yang dicari.



Tanpa peringatan, tersangka R.A. yang membawa golok serta K.K. yang bersenjata kerambit langsung membacok kepala dan tubuh korban. Sementara empat rekannya mengeroyok, memukuli, dan menendang korban secara kejam. Melihat korban tak berdaya dan bersimbah darah, K.K. menggasak ponsel milik korban sebelum semuanya kabur dari lokasi.



Korban yang mengalami luka bacokan dan memar di sekujur tubuh adalah Andhika Ramadhan Fauzi (21), warga sipil yang tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok mana pun. Berkat laporan korban dan penelusuran cepat tim Satreskrim, lima pelaku berhasil diciduk. Mereka adalah S.W. (19) warga Jatiwangi, serta R.A. (19), F.D. (19), A.R. (22), dan R.R. (20) yang berdomisili di Kecamatan Sumberjaya. Dua lainnya, A.S. dan K.K., masih terus diburu.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bilah golok, lima unit ponsel, satu dus kemasan ponsel, serta dua unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melarikan diri.

“Modus mereka berkonvoi mencari musuh, namun salah sasaran. Korban yang sedang beristirahat di depan kosan langsung diserang, dianiaya, lalu barangnya dirampas,” tegas Kapolres.

Kelima tersangka kini mendekam di sel tahanan kepolisian dan disangkakan pasal berlapis, yaitu tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum serta pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Majalengka mengingatkan keras kepada seluruh kelompok pemuda maupun geng motor agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat. 


“Kami tidak ragu bertindak tegas dan terukur. Siapa pun yang meresahkan warga, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. Masyarakat diminta turut aktif melaporkan indikasi gangguan keamanan di lingkungannya ke kantor polisi terdekat.


×
Berita Terbaru Update