Polres Majalengka mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat aksi penyerangan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pemuda, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
![]() |
| Sumber : https://tribratanews.jabar.polri.go.id/polres-majalengka-ringkus-tiga-pemuda-diduga-serang-pengendara-pakai-celurit/ |
Ketiga pemuda tersebut masing-masing berinisial RDM (20), IMS (19), dan AF (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka dan kini menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, tepat di depan Pangkas Rambut Luwes. Saat itu, korban Dzimar Abdullah Mubaarok (21) sedang mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan ketiga pemuda yang menggunakan Honda Beat.
Menurut hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika IMS diduga melemparkan botol bekas minuman beralkohol ke arah korban. Botol tersebut mengenai aspal hingga pecah dan menyebabkan korban terkena pecahan kaca.
Korban kemudian terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi. Namun, ketiga pemuda tersebut diduga justru mendatangi sepeda motor korban yang ditinggalkan.
RDM kemudian diduga menyabet kendaraan menggunakan celurit hingga bagian bodi sebelah kanan sepeda motor mengalami kerusakan. Sementara AF diduga berperan sebagai joki dan tetap berada di atas sepeda motor yang digunakan kelompok tersebut.
Akibat kejadian itu, Dzimar mengalami sejumlah luka gores dan berdarah pada punggung kaki kiri, kedua lutut, serta tangan kanan. Selain itu, sepeda motornya mengalami kerusakan akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Polisi juga mendalami rangkaian aktivitas ketiga pemuda tersebut sebelum kejadian. Mereka diketahui sempat berkumpul untuk membeli rokok sebelum menuju kawasan GGM untuk nongkrong.
Dalam perjalanan, RDM diduga sudah membawa celurit yang disembunyikan di dalam pakaiannya. Setelah tiba di sebuah warung, RDM memberitahukan kepada kedua rekannya bahwa dirinya membawa senjata tajam tersebut.
Ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan menuju GGM. Namun, karena kawasan tersebut dalam kondisi sepi, mereka memutuskan kembali melalui Jalan Pemuda.
Saat perjalanan pulang, IMS mengambil botol minuman keras yang tergeletak di jalan. Polisi menyebut ketiganya kemudian secara spontan mencari keributan hingga akhirnya berpapasan dengan korban.
Ketika melintas di depan Pangkas Rambut Luwes, IMS diduga melempar botol ke arah korban. Setelah korban terjatuh akibat terkena pecahan botol, RDM diduga menggunakan celurit untuk merusak sepeda motor korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit Honda Beat, dua lembar STNK, dua kunci kontak, sebilah celurit, pakaian yang diduga digunakan para tersangka, serta pecahan botol minuman keras.
Polisi menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., memastikan perkara tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi mencari keributan di ruang publik dapat berujung pada proses hukum, terlebih jika melibatkan senjata tajam yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Penyidik Polsek Majalengka Kota masih melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pemuda tersebut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.





