Notification

×

Iklan

Iklan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui DPR dan Pemerintah, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

6 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T17:48:50Z
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.





Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.


Keputusan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi baru yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.


RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Memuat 23 Bab dan 313 Pasal

Dalam laporan Panitia Kerja (Panja), RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Materi yang diatur mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga perluasan kesempatan kerja.

RUU tersebut juga mengatur tenaga kerja sektor informal, tenaga kerja asing, hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.



Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU tersebut menjadi bagian penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.


Regulasi tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja, mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja, serta mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.



DPR Dorong Keseimbangan Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha

Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional. 
Penguatan hubungan industrial serta pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari regulasi tersebut.

RUU ini juga disiapkan untuk merespons perubahan dunia kerja yang semakin berkembang, termasuk dampak transformasi digital terhadap hubungan ketenagakerjaan.


RUU Akan Dibawa ke Rapat Paripurna

Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi Komisi IX DPR RI menyampaikan pendapat akhir mini fraksi. Pemerintah kemudian menyampaikan pendapat akhirnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk melanjutkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke Pembicaraan Tingkat II.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu oleh Dasco.

Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk Pembicaraan Tingkat II.

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan yang mandiri dan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan batas waktu pemisahan klaster ketenagakerjaan tersebut paling lambat 31 Oktober 2026. Rapat pengambilan keputusan tingkat I tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurahman, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi.


Dengan persetujuan tingkat I ini, proses pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap berikutnya dan tinggal menunggu pembahasan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
×
Berita Terbaru Update