Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu sudah masuk dalam kategori penduduk bekerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan BPS dalam mengukur kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, dalam siaran resmi BPS pada Kamis (5/11/2026).
Edy menjelaskan, seseorang dapat dikategorikan sebagai penduduk bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan dengan durasi minimal satu jam dalam seminggu.
“Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja,” paparnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa durasi kerja yang relatif singkat tetap diperhitungkan dalam statistik ketenagakerjaan, selama aktivitas yang dilakukan memenuhi kriteria untuk mendapatkan atau membantu memperoleh penghasilan.
Dengan demikian, seseorang yang hanya bekerja selama satu jam dalam periode satu minggu tetap tercatat sebagai penduduk bekerja dalam pendataan BPS.
Pengelompokan ini merupakan bagian dari metode statistik yang digunakan BPS untuk menggambarkan kondisi ketenagakerjaan masyarakat, termasuk jumlah penduduk yang bekerja.
Data tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam melihat perkembangan pasar kerja serta kondisi ketenagakerjaan di Indonesia.





