Praktik penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah jenderal polisi mendadak menjadi sorotan. Bukan hanya Presiden, sejumlah tokoh politik hingga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku terkejut mendengar informasi tersebut. Ia menegaskan, jika penyadapan benar dilakukan tanpa dasar hukum, maka ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Kini, publik menanti satu hal penting: APA SEBENARNYA MOTIF DI BALIK PENYADAPAN INI?
Habiburokhman mempertanyakan apakah tindakan tersebut hanya untuk memetakan situasi dan mengamankan jabatan, atau justru ada kepentingan politik yang lebih besar di baliknya.
Ia pun mendesak agar penyelidikan dilakukan secara cepat, terbuka, transparan, dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran hukum maupun insubordinasi, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Tak berhenti di situ, Komisi III juga mendorong pembentukan RUU Penyadapan agar tidak ada lagi warga negara yang hak privasinya dirampas melalui praktik penyadapan ilegal.
Siapa yang memberi perintah? Siapa yang menjadi sasaran? Dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan?
Publik kini menunggu jawaban. Sebab, jika benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar soal penyadapan, tetapi juga menyangkut hukum, kekuasaan, dan perlindungan hak warga negara.




