Notification

×

Iklan

Iklan

Mau Dapat BSU 2026? Cek Syaratnya, Jangan Sampai Terlewat!

6 November 2026 | November 06, 2026 WIB Last Updated 2026-11-06T01:38:43Z



Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada pekerja dan buruh melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Namun, tidak semua pekerja bisa menerima bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar masuk dalam kriteria penerima.




Berdasarkan informasi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut persyaratan calon penerima BSU 2026:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga Agustus 2026.
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar UMP/UMK jika upah minimum daerahnya di atas Rp3,5 juta.
4. Diprioritaskan bukan penerima PKH sebelum penyaluran BSU.
5. Bukan ASN, TNI, maupun Polri.

Bagi pekerja yang merasa memenuhi kriteria tersebut, segera pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan data diri sudah sesuai.

Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan pengecekan BSU dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di:

bsu.kemnaker.go.id

Jangan mudah percaya informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan selalu mengecek melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan program BSU.

×
Berita Terbaru Update