Kuningan,- Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy berkunjung ke pondok pesantren Husnul Khotimah.
Dalam Kunjungannya pada Selasa (13/10) sore itu Nuzul Rachdy yang didampingi oleh Bupati Kuningan, Kapolres Kuningan dan ketua MUI Kabupaten Kuningan yang diterima oleh anggota Dewan Pembina Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Ketua umum Yayasan Husnul Khotimah dan Juru Bicara Pondok Pesantren Husnul Khotimah.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang kemudian sangat diluar dugaan. "Nuzul Rachdy menyampaikan dengan segala kerendahan hati sebagai manusia memohon maaf dan mencabut pernyataan saya," dikatakan oleh Nuzul Rachdy.
Pernyataan Nuzul Rachdy ditanggapi oleh Anggota Dewan Pembina Yayasan Husnul Khotimah "Al muslimuna ala syurutihim", yang Artinya, muslim itu terikat dengan persyaratan, saling memaafkan bisa terjadi jika memenuhi syarat-syarat.
Salah satu persyaratan yang diajukan oleh Pihak Husnul Khotimah yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2020 adalah meminta Nuzul Rachdy untuk membuat pernyataan permohonan maafnya di media Massa.
Dalam pernyataan sikap yang dilontarkan oleh pihak Yayasan Husnul Khotimah adalah menuntut saudara Nuzul Rachdy untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf yang dimuat dimedia lokal dan nasional selama lima hari berturut - turut.
Humas atau Juru Bicara ponpes Husnul Khotimah menyampaikan bahwa pertemuan tersebut belum terjadi saling memaafkan antara kedua belah pihak antara Nuzul Rachdy dan Ponpes Husnul Khotimah. Syarat yang diminta oleh Pondok Pesantren Husnul Khotimah masih dalam proses dan kita tunggu beberapa hari kedepan. #cirebonberita




