Notification

×

Iklan

Iklan

Marbot Masjid Cabuli tiga belas anak dibawah umur di Kabupaten Cirebon

21 Januari 2021 | Januari 21, 2021 WIB Last Updated 2021-01-21T05:00:18Z
Cirebon,- Marbot Masjid Cabuli tiga belas anak dibawah umur di Kabupaten Cirebon. Setiap melakukan aksi cabulnya pelaku merekamnya dengan kamera Handphone.

Pelaku yang berinisial NF (52) langsung ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polresta Cirebon.


Pelaku adalah marbot di salah satu masjid. NF mencabuli setiap anak di ruangan yang biasa digunakan sebagai tempat istirahat marbot. Korban diming-imingi uang, makanan atau ponsel agar mereka mau diperlakukan tak senonoh oleh pelaku.

Kasus ini masih dikembangkan oleh Polresta Cirebon. Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi memgatakan Kemungkinan masih ada korban lain dari predator anak ini. Pelaku dapat diancam dengan 15 tahun penjara.
×
Berita Terbaru Update