KASUS KORUPSI,- KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila)
Prof. Dr. Karomani, M.Si. di Lembang, Bandung, pada Sabtu (20/8).
Karomani bersama dengan Heryadi selaku Wakil Rektor Akademik, dan M Basri selaku Ketua Senat Unila, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.
Ketiganya diduga menerima suap dari Andi Desfiandi selaku swasta. Suap itu agar keluarga Andi bisa lolos masuk Unila melalui jalur mandiri.
Ketiganya diduga menerima suap mencapai Rp 5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri.
Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak. Ia menentukan tarif beragam kepada orang tua siswa yang anaknya ingin masuk Unila, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.



