Notification

×

Iklan

Iklan

TEGA, Pedagang Cilok Di Kabupaten Cirebon Rudapaksa adik Iparnya yang masih 9 Tahun

17 Februari 2023 | Februari 17, 2023 WIB Last Updated 2023-02-17T08:21:13Z



CIREBON, - RD (35) tersebut harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Cirebon karena terbukti merudapaksa adik iparnya yang masih berusia sembilan tahun.

Korban yang merupakan siswa kelas 3 sekolah dasar (SD) tersebut dirudapaksa hingga berulang kali selama kurun Desember 2022 hingga Januari 2023.




RD yang sehari-hari berjulan cilok itu mengaku khilaf sehingga merudapaksa adik iparnya yang tinggal di satu rumah bersama anak dan istrinya. "Saya sangat menyesal, peristiwa ini terjadi begitu saja," ujar RD yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kepada petugas yang memeriksanya.

Dia juga mengaku tak memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya.

Dia beberapa kali pernah memberikan uang Rp 5 ribu untuk bekal sekolah. "Beberapa kali korban minta bekal untuk ongkos angkot ke sekolah, saya kasih Rp 5 ribu dan melakukan itu (rudapaksa)," kata RD yang saat itu mengenakan topi cokelat.

RD mengatakan, korban pernah mengungkapkan keinginannya untuk memelihara kelinci kepada orang tuanya pada Januari 2023.

Karenanya, ia pun menggunakan hal itu untuk merayu korban melayani nafsu bejatnya dan berjanji akan membelikan kelinci sebagai hadiah. 



"Saya belum beli kelincinya karena enggak punya uang. Saya tinggal satu rumah dengan anak, istri, dan korban juga di rumah mertua," ujar RD.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyampaikan, tersangka diamankan saat berjualan cilok di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, 18 Januari 2023.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian korban saat dirudapaksa oleh tersangka yang merupakan kakak iparnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah merudapaksa korban sebanyak empat kali saat rumahnya dalam keadaan sepi," kata Anton.

×
Berita Terbaru Update