NASIONAL, - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.
Kejanggalan tersebut disampaikan oleh BPK dalam hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pengelolaan Belanja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2021.
Laporan audit itu menunjukkan bahwa kejanggalan dan potensi kerugian negara telah terendus BPK jauh sebelum Menkominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Temuan itu menunjukkan bahwa penentuan lokasi proyek BTS Kominfo hanya didasarkan oleh data Dekstop Study tanpa adanya pengecekan langsung ke lapangan.
Akibatnya, ada tower BTS yang dibangun di desa-desa yang ternyata telah ter-cover dengan sinyal 4G yang cukup.
Adapun, hal tersebut menunjukkan bahwa alur pembangunan tower tidak dilakukan sesuai dengan flowchart proyek BTS 4G.
Pada flowchart proyek BTS 4G, proses pengecekan lokasi seharusnya dilakukan sebelum Purchase Order Capex atau penandatanganan kontrak pembelian.
Kendati demikian, dalam proses pelaksanaannya, survei justru baru dilakukan usai penandatanganan kontrak pembelian.
BPK menemukan adanya pemborosan anggaran di proyek pembangunan BTS. Nilainya fantastis yaitu mencapai Rp1,5 triliun. Potensi pemborosan anggaran antara lain ditemukan pada dana belanja modal (capex) dengan nilai sebesar Rp1,4 triliun dan biaya operasional (opex) sebesar Rp52 miliar.



