Notification

×

Iklan

Iklan

UMK Kota Cirebon Hanya naik Rp. 76 ribu, buruh menolak upah murah

25 November 2023 | November 25, 2023 WIB Last Updated 2023-11-25T03:37:06Z


UMK Kota Cirebon tahun 2024 nanti direkomendasikan sebesar Rp 2.533.038 atau hanya Rp 76 ribu.
UMK Kota Cirebon tahun 2023 sebesar Rp 2.456.526.

Rekomendasi dalam sidang rapat pleno dengan agenda penetapan UMK Kota Cirebon 2024 yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon pada hari Kamis (23/11).

Dalam rapat itu, dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Cirebon, seperti Apindo, pekerja, akademi, maupun pakar.

Ketua Depeko sekaligus Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengaku bersyukur rapat pleno penetapan UMK 2024 di Kota Cirebon telah selesai.
Di mana, diputuskan kenaikannya Rp 76.520 atau 3,11 persen.

Kenaikan ini, kata Kepala Dinas Disnaker Kota Cirebon sudah diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023.
Yang mana hasil perhitungannya, UMK Kota Cirebon hanya naik 3,11 persen.

Setelah rapat pleno penetapan UMK 2024 ini, pihaknya menyebut, selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Cirebon Untuk diterbitkan surat rekomendasi UMK Kota Cirebon tahun 2024.

Selama rapat berlangsung, terjadi debat antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo).


Serikat pekerja menolak UMK yang hanya naik hanya 3,11 persen, dengan tetap bersikukuh minta naik 10-15 persen. Sedangkan Apindo setuju kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen karena mengacu PP nomor 51 tahun 2023.

×
Berita Terbaru Update