INFO NASIONAL, - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024.
Kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Namun, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan melakukan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji coba dilakukan di enam tempat, yakni Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau) dan Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), dan Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).
Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan.



