KPU KOTA CIREBON MEMBUKA PENCALONAN PERSEORANGAN CALON WALIKOTA DAN CALON WAKIL WALIKOTA PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 TINGKAT KOTA CIREBON
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon bersama ini mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon Tahun 2024 melalui jalur perseorangan, untuk dapat melengkapi dan menyerahkan dokumen persyaratan sebagai berikut;
1. Jumlah Syarat minimal dukungan 21.453 orang dan tersebar di minimal 3 (tiga) Kecamatan.
2. Waktu penyerahan syarat minimal dukungan : Tgl. 8-12 Mei 2024
a. Tgl. 8-11 Mei mulai pkl. 08.00-16.00 WIB
b. Tgl. 12 Mei mulai pkl. 08.00-23.59 WIB
3. Tempat penyerahan dokumen syarat pencalonan perseorangan :
Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon, JI. Dr. Wahidin No.6. Kelurahan Sukapura. Kecamatan Kejaksan. Cirebon
4. Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diserahkan terdiri dari :
a. Surat
pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN. DUKUNGAN KWK- PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan,
B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK;menggunakan formulir model
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B. 1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung
menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS. PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
5. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan :
a. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan;
b. Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan; c. Bakal Calon perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melapor pencalonannya kepada pejabat Pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
6. Dalam hal bakal calon perseorangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota akan melakukan penyerahan dukungan, wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Kota Cirebon. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan langsung ke Kantor KPU Kota soffile nya disampaikan melalui
Cirebon
dan
https://bit.ly/Jadwal Penyerahan DukunganAwalKD.
7. Formulir/ Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan bisa di akses di https://bit.ly/FORMDUKUNGANCALONPERSEORANGAN
8. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Helpdesk Calon Perseorangan KPU Kota Cirebon, JI. Dr. Wahidin No. 6. No Kontak: 089626270618
Dikeluarkan di Cirebon pada
tanggal 5 Mei 2024



