Mungkin tingkat kesadaran diri kita sebagai pengguna jalan harus ditingkatkan bersama, saling mengingatkan dikarenakan selalu saja di U -Turn atau putaran Jalan Di Tegalwangi Depan Ruko Capital Point banyak pengendara yang entah itu disengaja atau buru - buru melawan arus.
Sehingga membuat pengendara dari arah timur atau arah Plered Kagok karena adanya pengendara yang lawan arus.
Sudah berkali - kali diingatkan dan disosialisasikan oleh Pihak Kepolisian Polresta Cirebon tetapi tetap saja melawan arus. Seakan mau melawan takdir hidup, jelas sangat membuat bahaya baik diri sendiri atau orang lain.
Banyak oknum pengendara yang masih sering melakukan tindakan melawan arus saat berkendara. Alasannya bervariasi, mulai dari ingin menghindari jalan yang terlalu jauh hingga menghindari kemacetan, dan lain sebagainya.
Sudah jelas ini sudah melanggar lalu lintas, hal ini tidak boleh disepelekan oleh pengemudi kendara, jika tidak berfikir panjang hal ini dapat membahayakan nyawa orang. Penting untuk mengikuti semua aturan lalu lintas yang ada.
Banyak pengguna jalan yang memandang tindakan ini sebagai sesuatu yang umum atau lumrah sehingga melakukannya tanpa rasa bersalah.
Padahal, terlepas dari kesadaran atau ketidaksadaran mereka, tindakan melawan arus ini memiliki potensi besar untuk mengancam keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Selain meningkatkan risiko kecelakaan, melawan arus juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Jika terjadi kecelakaan, kendaraan pelaku dapat mengalami kerusakan mulai dari yang ringan hingga berat, atau bahkan kerusakan mesin.
Itu baru kerugian materi, bagaimana bila ia atau pengguna jalan sampai harus kehilangan nyawanya?
Karena diatur dalam undang-undang, pelaksanaannya juga diikuti oleh sanksi berupa denda dan hukuman penjara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, ada kemungkinan terjerat dalam pasal lain jika tindakan melawan arus menyebabkan kecelakaan, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 229 dengan rincian sanksi dijelaskan dalam Pasal 310 UU LLAJ.





