Notification

×

Iklan

Iklan

Disdik Jabar, sekolah tidak boleh menahan Ijasah, wajib diserahkan paling lambat 3 Februari 2025

27 Januari 2025 | Januari 27, 2025 WIB Last Updated 2025-01-27T08:37:05Z


Masalah penahanan ijazah oleh sekolah-sekolah di Jawa Barat, yang terjadi dari tahun ke tahun, mendapat perhatian serius dari Gubernur Terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Melalui video yang beredar luas di masyarakat, Dedi angkat bicara dan menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE. Surat tersebut berisi instruksi percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB untuk tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya. Larangan penahanan ijazah ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta, mulai dari jenjang SD hingga SMA.

Bahkan Surat Edaran tersebut menegaskan, ijazah yang ditahan oleh sekolah harus sudah diseraahkan paling lambat pada tanggal 3 Februari 2025.

1. Tujuan:
- Memastikan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran terpenuhi.
- Mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang ijazah.

2. Tugas Sekolah:
- Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan paling lambat Senin, 3 Februari 2025.
- Berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) setempat untuk pelaksanaan penyerahan ijazah.
- Menyerahkan ijazah kepada kepala KCD jika tidak dapat diserahkan langsung kepada lulusan.

3. Sanksi:
Meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat edaran, sekolah yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lain.

4. Informasi Tambahan:
Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB negeri dan swasta di Jawa Barat dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disdik Jabar, Drs. Wahyu Wijaya.

Surat edaran tersebut memicu respons cepat dari para kepala sekolah. Mereka serentak mulai mendata dan menyerahkan ijazah kepada lulusan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu Senin, 3 Februari 2025. Penyerahan ijazah ini harus dilakukan tanpa alasan apapun, termasuk alasan terkait pelunasan administrasi.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan hak para siswa terlindungi dan tidak ada lagi kendala dalam memperoleh ijazah yang merupakan dokumen penting.
×
Berita Terbaru Update