Notification

×

Iklan

Iklan

Selebgram Cirebon terkait kasus judol dijerat penjara dua tahun

3 Januari 2025 | Januari 03, 2025 WIB Last Updated 2025-01-03T01:16:18Z


Selebgram asal Kabupaten Cirebon harus mendekam selama 2 tahun setelah diputus bersalah terlibat dalam praktik judi online (judol). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan pada Selasa (31/12/2024).


Ia menyampaikan, selebgram tersebut berinisial RMP wanita berusia 18 tahun ini diketahui sebagai selebgram aktif asal Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

"Kasus tersebut sudah dinyatakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon," terangnya.

Dalam putusannya, selebgram tersebut harus mendekam dipenjara selama 2 tahun dengan pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan.

"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah karena mempromosikan situs judol di akun medsosnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, wanita tersebut sudah beberapa kali di endorse untuk mengiklankan sejumlah situs judi online. "Dari pengakuan tersangka sebelumnya sudah mengiklankan situs judi online," ucap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Cirebon. "Ini pengungkapan kasus pertama kali pada beberapa tahun belakangan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, selebgram wanita muda ini memiliki 6 ribu follower yang dimanfaatkan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online. "Yang bersangkutan punya followers lumayan sebanyak 6 ribu dan dimanfaatkan bersangkutan untuk mempromosikan sejumlah situs judi online," paparnya.

Dalam setiap praktiknya, RMP di kontrak selama 1 minggu oleh admin situs judi online dengan bayaran sebesar Rp200 ribu.
×
Berita Terbaru Update