7 ASN Pemkot Cirebon Pada Juni 2026 tidak Gajian, tidak masuk kerja 10 hari berturut - turut tanpa alasan yang sah
Pemerintah Kota Cirebon mulai memperketat penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pembayaran gaji bulan Juni 2026, sebanyak tujuh ASN dikenakan penghentian pembayaran gaji sementara karena tercatat tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kebijakan ini merupakan implementasi aturan disiplin kepegawaian yang berlaku secara nasional, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, akuntabel, dan profesional. Langkah tersebut juga sejalan dengan dorongan untuk memastikan pengelolaan belanja pegawai dilakukan sesuai kondisi kehadiran dan pelaksanaan tugas ASN.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan upaya membangun budaya kerja yang disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
“Kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja merupakan kewajiban dasar setiap ASN. Pemerintah Kota Cirebon berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan konsisten untuk menjaga integritas birokrasi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, ASN yang terdampak tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran atau terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hak pembayaran gaji dapat diproses kembali.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Cirebon berharap seluruh ASN semakin meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat demi terwujudnya birokrasi yang berintegritas dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.