CIREBON – Tumpukan sampah liar kembali ditemukan di pinggir Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena lokasi tersebut sebenarnya telah dipasang pagar pembatas serta papan peringatan bertuliskan larangan membuang sampah.
Namun, keberadaan fasilitas tersebut belum mampu menghentikan aksi oknum yang masih membuang sampah secara sembarangan di tepi jalan. Akibatnya, sampah kembali menumpuk dan mengganggu kebersihan lingkungan.
Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah juga berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, mencemari lingkungan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Permasalahan sampah liar ini menjadi pengingat bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran seluruh masyarakat. Apabila di lingkungan desa telah tersedia Tempat Pembuangan Sampah (TPS), masyarakat diharapkan memanfaatkannya dengan baik dan tidak menjadikan pinggir jalan sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
Kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya menjadi langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar bagi kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan kepedulian bersama, diharapkan kawasan Jalan Pangeran Antasari dan wilayah lainnya di Kabupaten Cirebon dapat terbebas dari persoalan sampah liar.
Masyarakat yang menemukan persoalan serupa atau ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan publik maupun kondisi lingkungan dapat mengirimkan laporan melalui fitur Lapor Warganet di www.cirebonberita.web.id sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan Cirebon yang lebih bersih, nyaman, dan tertib.

