Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota menargetkan sebanyak 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan pada 2027.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kehilangan pencari nafkah dalam keluarga.
Premi kepesertaan jaminan ketenagakerjaan tersebut ditargetkan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.
Program perlindungan pekerja informal ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan pada 2026. Hingga tahun ini, sekitar 1 juta pekerja informal telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
Sasar Berbagai Pekerja Informal
Program jaminan ketenagakerjaan ini menyasar berbagai kelompok pekerja informal yang menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
Di antaranya petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online, ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga, kulimikul, serta kelompok pekerja informal lainnya.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Salah satu manfaat yang diberikan adalah jaminan biaya pengobatan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Dalam penyampaian program tersebut, dicontohkan adanya pekerja di Bekasi yang mengalami kecelakaan dengan biaya penanganan mencapai sekitar Rp500 juta, yang ditanggung melalui perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
“Apabila mendapat kecelakaan kerja, jaminan kesehatannya, pengobatannya dijamin,” demikian disampaikan.
Santunan Kecelakaan Kerja Capai Rp72 Juta
Selain biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, program tersebut juga memberikan santunan kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Santunan yang diberikan mencapai Rp72 juta. Selain itu, keluarga peserta juga mendapatkan manfaat berupa jaminan pendidikan untuk dua orang anak, mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia karena sakit, keluarga mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Manfaat tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko ekonomi yang dapat dialami keluarga ketika kepala keluarga sebagai pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Kepesertaan Bisa Diakses Melalui Sapa Warga
Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi dan mengakses kepesertaan, para kepala keluarga diarahkan menggunakan aplikasi asuransi AING yang tersedia melalui Sapa Warga.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait program perlindungan pekerja informal dan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan.
Dengan target 5,4 juta kepala keluarga pada 2027, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada sekitar 17 juta anggota keluarga pekerja informal di Jawa Barat.
Perluasan kepesertaan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja informal sekaligus menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian pencari nafkah.
“Semoga program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya,” demikian disampaikan.




