Pembaruan regulasi desa ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, profesional, dan partisipatif.
Aturan tersebut mencakup masa jabatan kuwu dan anggota BPD selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, keterwakilan perempuan dalam BPD, serta pengelolaan keuangan dan aset desa, termasuk transaksi nontunai.
Dengan 412 desa dan 12 kelurahan di 40 kecamatan, pembaruan aturan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Cirebon.
Pemkab Cirebon berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat pelayanan perbankan dan pemerintahan desa bagi masyarakat.




