JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyambut positif terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Namun, ia mengingatkan agar tiga kementerian pelaksana dapat bekerja secara terpadu untuk memastikan perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) benar-benar terlaksana.
Huda menilai, Perpres tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi para pekerja transportasi berbasis digital. Salah satu poin penting dalam regulasi itu adalah ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Meski demikian, menurut Huda, tantangan utama terletak pada pelaksanaan aturan di lapangan. Keterlibatan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dinilai membutuhkan koordinasi yang kuat.
"Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi," ujar Huda dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Ia mengingatkan, pembagian kewenangan antarkementerian berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai mekanisme koordinasi dan pengawasan yang jelas.
Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, kewenangan penetapan tarif penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan menjadi ranah Komdigi, sedangkan pengelolaan kemitraan dan ekosistem usaha berada di bawah Kementerian UMKM.
Menurut Huda, pembagian kewenangan tersebut harus diikuti dengan sinkronisasi kebijakan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pengawasan maupun penanganan pengaduan pengemudi.
Ia menegaskan, pengemudi ojol tidak boleh dirugikan akibat rumitnya koordinasi birokrasi. Terlebih, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, seperti dugaan potongan komisi terselubung, sanksi penangguhan akun atau suspend sepihak, hingga kendala dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja.
"Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar-sektor," tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Sekretariat Bersama Diminta Jadi Pusat Pengawasan
Untuk memastikan pelaksanaan Perpres Ojol berjalan efektif, Huda mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal regulasi tersebut memiliki kewenangan koordinatif dan eksekutif yang kuat.
Menurutnya, Sekber tidak boleh hanya menjadi wadah diskusi rutin, tetapi harus berfungsi sebagai pusat kendali yang mampu mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian.
Huda juga mengusulkan agar Sekber menjalankan pengawasan ketat, melakukan audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi ojol.
Dengan mekanisme tersebut, pengemudi diharapkan memiliki jalur pengaduan yang jelas ketika menghadapi persoalan terkait hak, kemitraan, maupun perlindungan kerja.
Aturan Turunan Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir 2026
Selain memperkuat peran Sekber, Huda mendesak kementerian terkait segera merampungkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi turunan secara tersinkronisasi sebelum batas waktu 31 Desember 2026. Meski pembahasannya melibatkan tiga kementerian berbeda, seluruh aturan tersebut diharapkan disusun dalam satu naskah harmonisasi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan seluruh kementerian memiliki pemahaman serta arah kebijakan yang sama.
Huda berharap, pelaksanaan Perpres Ojol tidak berhenti pada penerbitan regulasi semata. Koordinasi antarkementerian, pengawasan terhadap perusahaan platform digital, serta mekanisme pengaduan yang efektif menjadi faktor penting agar perlindungan bagi pengemudi ojol dapat dirasakan secara nyata.




