Notification

×

Iklan

Iklan

Upah Minimum Jadi Sorotan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR Dorong Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak

6 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T17:49:46Z
Kebijakan upah minimum menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. DPR RI menilai penetapan upah tidak cukup hanya berpedoman pada indikator ekonomi, tetapi juga harus mampu menjamin pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.



Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.

Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir Pembicaraan Tingkat I sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.



Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan, kebijakan pengupahan harus menempatkan kebutuhan hidup layak pekerja sebagai salah satu pertimbangan utama.



“Dalam aspek pengupahan, kami memandang penting adanya kebijakan upah minimum yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak, dengan mempertimbangkan data, daya beli pekerja, kondisi perekonomian, serta partisipasi para pihak,” ujar Netty.



Menurut Netty, pendekatan tersebut penting untuk menciptakan kebijakan pengupahan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.



Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pembaruan regulasi ketenagakerjaan.



“Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.

Aturan Alih Daya dan Kepastian Status Pekerja

Selain persoalan upah minimum, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mencakup sejumlah substansi penting lainnya, termasuk pengaturan alih daya dan kepastian hubungan kerja.

Netty menilai aturan mengenai alih daya harus dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja.

“Pengaturan alih daya harus jelas agar tidak mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja maupun mengurangi hak-hak pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dinilai perlu diutamakan. Ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Pengawasan Ketenagakerjaan Perlu Diperkuat

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Menurut Netty, efektivitas pengawasan membutuhkan dukungan pengawas yang memadai dan profesional, disertai koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemudahan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta konsistensi tindak lanjut terhadap berbagai pelanggaran ketenagakerjaan juga dinilai penting untuk memastikan aturan tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Pengawasan ketenagakerjaan perlu diperkuat, termasuk dari sisi kecukupan dan profesionalitas pengawas serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudahan pengaduan dan konsistensi tindak lanjut terhadap pelanggaran juga harus diperhatikan,” kata Netty.

Perlindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Sejumlah aspek yang menjadi sorotan antara lain prinsip non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, perlindungan maternitas, keselamatan kerja, hingga pencegahan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

“Pelindungan terhadap pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan harus menjamin non-diskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, serta pelindungan maternitas dan keselamatan kerja,” tutur Netty.

Di tengah perubahan dunia kerja, RUU tersebut juga memperhatikan perkembangan bentuk hubungan pekerjaan, termasuk pekerjaan berdasarkan perjanjian kemitraan dan pekerjaan yang menggunakan platform digital.

Pekerja dalam hubungan kerja tersebut dinilai tetap membutuhkan perlindungan yang memadai, termasuk terkait penghasilan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, serta hak-hak lainnya.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melaju ke Tahap Berikutnya

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mini sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan tingkat pertama. Pemerintah juga menyampaikan pendapat akhirnya sebelum dilakukan pengambilan keputusan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Netty.

Dengan disepakatinya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Pembicaraan Tingkat I, proses legislasi selanjutnya memasuki Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan menjadi undang-undang.
×
Berita Terbaru Update