MAJALENGKA,- Bandara Internasional Kertajati Majalengka patuhi peraturan pemerintah tentang larangan Mudik Lebaran 1441H.
Bandara Kertajati Majalengka sebelumnya pada awal April 2020 tidak melayani penerbangan komersil dikarenakan okupansi penumpang terus menurun semenjak Indonesia mengumunkan terkonfirmasi positif covid-19. Bandara Kertajati tidak melayani mengangkut penumpang tetapi masih bisa untuk pelayanan kargo atau pendaratan darurat. (Aha)
Follow Instagram @cirebonberita atau kunjungi website di www.cirebonberita.com
#cirebonberita



