Notification

×

Iklan

Iklan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementrian Pendidikan tidak mewajibkan pegawai yang usianya diatas 45 tahun untuk masuk kerja pada 5 Juni 2020

5 Juni 2020 | Juni 05, 2020 WIB Last Updated 2020-06-05T06:40:06Z
NASIONAL,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Kementrian Pendidikan tidak mewajibkan pegawai yang usianya diatas 45 tahun untuk masuk kerja pada hari ini yaitu 5 Juni 2020. Pembatasan itu terkait pencegahan penilaran covid-19.

Surat Edaran No. 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kemendikbud Dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani Sekjen Ainun Na'im. Surat ditujukan kepada Pimpinan Unit Utama, Kepala Biro/Pusat, Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala Lembaga Layanan pendidikan Tinggi. "Memberikan tugas dan pekerjaan pada pegawai dengan usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun, kecuali terdapat kebutuhan unit kerja dan pertimbangan hal-hal teknis lain," mengutip surat edaran.
Lembur ditiadakan bagi PNS yang bekerja di kantor di tengah pandemi virus corona. Pengaturan jam kerja pada malam hingga pagi hari juga ditiadakan. Jika dibutuhkan, pengaturan jam kerja malam mesti diperhatikan dengan baik. Terutama untuk pegawai mendekati usia 45 tahun.
-
-
-
Masih dalam surat edaran yang sama, Kemendikbud juga menyiapkan sejumlah protokol yang harus dipatuhi ketika PNS kembali kerja di kantor. Terutama mengenai pemeriksaan suhu badan seluruh pegawai dan tamu. "Pegawai dan tamu yang memiliki suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius diarahkan untuk ke poliklinik," mengutip bunyi surat edaran.
×
Berita Terbaru Update