KUNINGAN,- AYN (34) pelaku pencabulan terhadap delapan anak di wilayah Kuningan dengan Modus memberikan kuota Internet diamankan Polres Kuningan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun AYN adalah pegawai Kontrak di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai. Tersangka diduga melakukan tindak asusila kepada delapan anak dibawah umur. Atas tindakannya tersangka tersangka diganjar dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Sebagai sanksi tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak Rp 5 miliar. (Aha) #cirebonberita



