Jabar,- Mulai Hari ini (27/7/2020) Wilayah Jawa Barat Menerapkan wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang aktifitas diluar rumah. Denda akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, besaran denda mulai Rp. 100rb hingga 150rb.
Kebijakan denda yang tidak memakai masker tidak bisa ditawar lagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan makna dari pemberlakuan denda masker ini untuk mendisiplinkan warga agar adaptasi kebiasaan baru menjadi benar-benar kebiasaan warga Jawa Barat. Jika sudah diberlakukan denda masker maka itu dikembalikan lagi teknisnya kepada masing-masing daerah seperti apa penegakannya. Penilangan atau penarikan denda kepada mereka yang melanggar, katanya, akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi, dan TNI. Proses tilang berdenda ini akan dilakukan menggunakan e-tilang via aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat). Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai Peraturan Gubernur yang dirancang. #cirebonberita
.
.
.
.
.
Follow instagram @cirebonberita atau kunjungi www.cirebonberita.com



