Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah tidak bisa Sembarang BLOKIR platform media Sosial tanpa alasan yang jelas

20 Oktober 2020 | Oktober 20, 2020 WIB Last Updated 2020-10-19T21:40:55Z

Nasional,- Pemerintah tidak bisa Sembarang BLOKIR platform media Sosial tanpa alasan yang jelas, dikatakan Dirjen Aplikasi Kominfo, Samuel Pangarepan.




Ada tahapan yang dilakukan sebelum akhirnya pemerintah memblokir media sosial. Kominfo tengah menyiapkan peraturan menteri baru yang mengatur terkait sanksi termasuk pemblokiran untuk platform Media Sosial.

Media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks. Tapi, sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.


Sementara mengenai peraturan menteri baru  terkait sanksi untuk penyelenggara media sosial yang membandel, dalam peraturan tersebut, dia mengatakan sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, kata dia bukti hukum juga harus disertakan.


Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks


Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada mereka, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.

#infonasional #cirebonberita 

×
Berita Terbaru Update