Nasional,- Siaran Pers Oleh Dewan Pers mensikapi peristiwa kekerasan terhadap wartawan peliput demontrasi UU Cipta Kerja.
Dewan Pers Menyatakan Keprihatinan atas peristiwa kekerasan yang dialami oleh Wartawan peliput Demontrasi UU cipta Kerja pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Dalam Surat Siaran Pers Oleh Dewan Pers yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2020 dan ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad NUH ada beberapa point penyampaian sikap.
Point tersebut adalah :
1. Mengecam dengan keras Oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan.
2. Meminta agar kepolisian segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan.
3. Kami mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para wartawan dilindungi oleh Undang-undang pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.
4. Menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers , Asosiasi wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya.
5. Menghimbau kepada semua pihak agar hanya meletakkan insiden kekerasan terhadap wartawan dalam konteks penegakkan prinsip kemerdekaan pers sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
6. Menghimbau kepada segenap pers nasional, agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan kesehatan pada situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini dengan melaksanakan protokol kesehatan saat meliput peristiwa publik.



