Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu
INFO NASIONAL,- Kementerian Kesehatan RI menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020. Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan. "Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid tes antigen–swab,” terang Azhar dilansir halaman kemkes.go.id, Jumat (18/12/2020).
Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes antigen–swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Azhar menegaskan Surat Edaran tersebut, akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.
Artikel : IDN TIMES