Oknum Guru di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat Diringkus Jajaran Satnarkoba Polres Kuningan dikarenakan terlibat penyalahgunaan obat jenis Sabu
Table of Contents
Kuningan,- Oknum Guru di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat diringkus oleh jajaran Satnarkoba Polres Kuningan terkait penyalahgunaan Obat jenis sabu.
Dua Pegawai Negeri Sipil dan satu Karyawan Swasta, Dua oknum PNS ini merupakan guru SMK ahli gizi disalah satu rumah sakit yaitu ENO (35) dan DZ (41).
Untuk pemasok obat kepada para tersangka ini masih dalam perburuan, identitasnya sudah diketahui. Penagkapan ini berawal dari laporan polisi pada 1 Desember 2020 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Tiga tersangka tersebut ditangkap di GOR Ewangga Kuningan. Menurut pengakuan ALW obat terlarang tersebut dibeli dengan cara Patungan dengan harga Rp. 800.000 dengan ENO dan DZ.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.