Notification

×

Iklan

Iklan

PT Kereta Api Akan menerapkan kepada penumpang hasil Rapid Tes Antigen Mulai 22 Desember 2020

21 Desember 2020 | Desember 21, 2020 WIB Last Updated 2020-12-21T07:12:23Z
INFO,- PT Kereta Api Akan menerapkan kepada penumpang hasil Rapid Tes Antigen Mulai 22 Desember 2020. Syarat ini berlaku untuk kereta api Jarak jauh mulai 22 Desember 2020 - 8 Januari 2021.


Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.


Dikatakan oleh EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah "KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api".

Setiap pelanggan Kereta Api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Adapun untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif COVID-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.



Artikel : Detik

×
Berita Terbaru Update