Cirebon,- Pembahasan Empat Raperda menjadi pokok dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon dalam rangka persetujuan terhadap pencabutan atas perda no 4 tahun 2009, perubahan ketiga atas perda no 12 tahun 2012, perubahan atas perda no 11 tahun 2014 dan Raperda Kota Cirebon tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Cirebon.
Empat Raperda mendapatkan persetujuan dari DPRD Kota Cirebon sehingga menjadi Perda (Peraturan Daerah). Rapat Paripurna diwakili oleh Wakil Wali Kota Cirebon yaitu Eti Herawati. Kempat Raperda tersebut sudah melalui pembahasan oleh Pansus DPRD dan tim asistensi Pemerintah Kota Cirebon.
Adapun Empat Raperda yang menjadi Perda adalah sebagai berikut :
1. Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2009 tentang pedoman lembaga kemasyarakatan kelurahan.
2. Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah no 12 tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal pemda kota Cirebon kepada perusahaan umum daerah air minum.
3. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota Cirebon No 11 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pemda kota Cirebon kepada perusahaan daerah BPR Bank Cirebon.
4. Raperda tentang pembentukan dan Susunan perangkat Daerah Kota Cirebon.



