Kabupaten Cirebon menjadi salah satu diantara 20 Kabupaten/Kota yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
⠀
Ketentuan tersebut diatur oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.
⠀
Dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.
⠀
Berdasarkan aturan tersebut Bupati Cirebon menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Bupati Cirebon Nomor : 360/31/BPBD tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cirebon dan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor : 360/32/BPBD tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Penanganan dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Cirebon
Sumber : Diskominfo Kabupaten Cirebon (@diskominfokabcirebon)



