Cirebon,- Sesuai Dengan Intruksi Kapolri agar Polisi tidak menilang pelanggar lalu lintas dijalan maka Polres Cirebon Kota akan memberlakukan Sistem E-Tilang.
Ada enam titik di Kota Cirebon yang akan dipasang kamera Pengawas (CCTV) untuk sistem E-Tilang yaitu pertigaan Kerucuk serta perempatan Kejaksan, Asia, Latpri, Gunung Sari, dan Perumnas.
Dikatakan oleh Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama dalam waktu dekat akan menerapkan sistem E-Tilang. Lanjut menjelaskan bahwa pemberlakuan tilang elektronik di Kota Cirebon sesuai dengan instruksi dari Kapolri agar tidak ada lagi anggota polisi yang menilang pelanggar lalu lintas di pinggir jalan.
Saat ini masih menyiapkan sarana dan prasarananya untuk menunjang E-Tilang dan menunggu instruksi dari Kakorlantas Polri untuk penerapan tilang elektronik di Kota Cirebon.



