Cirebon,- Kepolisian Polres Cirebon Kota Menangkap maling spesialis Pecah Kaca Mobil.
AK dan WS ditangkap satuan Polres Cirebok Kota (ciko) dalam konferensi Pers Kapolres Cirebon kota menangkap pelaku tersebut yang beraksi diwilayah Hukum Polres Cirebon Kota.
Pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Harjamukti dan Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota (ciko) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku utama yaitu saudara WS.
WS merupakan eksekutir bersama komplotannya dalam aksi dua kali menimbulkan kerugian hingga Rp. 110.000.000.
WS pria yang berasal dari daerah Garut Provinsi Jawa Barat ini sebagai pelaku pemecah utama kaca mobil. Dalam aksinya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk memecahkan kaca mobil.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.



