CIREBON, - HR adalah Pria asal Kabupaten Banyumas terbukti membawa kabur gadis di bawah umur asal Gegesik Kabupaten Cirebon.
HR juga mengakui telah merudapaksa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sebanyak dua kali.
Pelaku HR sengaja datang ke Cirebon untuk bertemu dengan korban pada Sabtu (15/7/2022) kemudian pulang ke rumahnya di Banyumas. HR mengaku saat itu korban yang meminta ikut ke Banyumas, sehingga keduanya pergi menggunakan kendaraan umum. Keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kira-kira pukul 12.30 WIB, kemudian berangkat ke Banyumas.
Menurut pelaku HR "Saya melakukan itu (rudapaksa) dua kali saat di rumah," kata HR saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Mapolresta Cirebon.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tersangka membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya selama delapan hari. Kemudian orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Pihaknya mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Anton.



