INFORMASI, - Kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Inpres yang terbit 6 Januari 2022 itu meminta Kapolri menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Selain itu dalam Inpres juga meminta Menteri Agama menginstruksikan agar kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik. "Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," kata Firman seperti dikutip Humas Polri.
Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta. Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.



