Sejak Januari hingga November 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
Dari 18 perlintasan yang ditutup tersebut, 6 titik ditutup portal dan 12 titik ditutup Portal di Daerah Kabupaten Karawang 1 Titik, Kabupaten Subang 6 Titik, Kabupaten Indramayu 3 Titik, Kabupaten Cirebon 3 Titik dan Kabupaten Brebes 4 Titik.
Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
"Sepanjang Januari sampai dengan September 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 9 kecelakaan diperlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan,”kata Ayep dilansir dari suara cirebon.
Sebelum melakukan penutupan, lanjut Ayep, PT KAI Daop 3 Cirebon, telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar perlintasan liar itu agar untuk menggunakan perlintasan resmi terdekat.
"Ini sesuai dengan undang-undang no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94,” kata Ayep.
Isi dari UU ayat 1 untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup, pada ayat 2 Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas,” katanya.
Sc. Suara cirebon



