Keterangan awal Korban dianiaya Musa dengan cara ditusuk, dibacok, dan dipukul menggunakan sejumlah senjata.
Ternyata ada cara keji lainnya yang dilakukan pelaku saat menghabisi nyawa korban
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyampaikan, korban mengalami luka tembak dari senapan angin, tepat di bagian kening.
Fakta itu terungkap dari hasil pemeriksaan usai tragedi berdarah tersebut.
"Hasil pemeriksaan pada saat korban belum meninggal, yang pertama korban menderita luka tembak senapan angin di kening. Pelaku melakukan tembakan satu kali yang kena di kening korban," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).
Pelaku melancarkan penganiayaan usai menembak.
Korban dihajar dengan senjata tajam berupa cangkul dan garpu untuk menggarap sawah.
"Kemudian ada luka robek di bagian bahu, itu yang diakibatkan oleh pukulan garpu dan cangkul," ujar dia.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Majalengka. Sementara akibat perbuatannya, pelaku terancam dipenjara cukup lama.
"Pelaku dijerat pasal 351 jo pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat yang ancam terberatnya adalah 12 tahun penjara," jelas Edwin.
Edwin menambahkan, latar belakang pembunuhan ini karena masalah warisan.
Pelaku meminta kepada ayahnya agar sewa lahan sawah dibagi hasil dengan dirinya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik yang kita dapatkan bahwa pelaku cekcok karena sewa lahan tanah garapan ataupun bagi hasil warisan," ungkapnya.



