Peraturan Upah Minimum itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Disebutkan dalam pasal 6, penyesuaian nilai Upah Minimum tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selanjutnya, dalam pasal 7 menyebutkan bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10 persen.
Namun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai tersebut hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Selain itu, penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang belum memiliki upah minimum harus memenuhi syarat tertentu. Hal itu tertuang pada pasal 8.
Syarat tertentu tersebut antara lain rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Dalam hal syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum bagi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Diketahui, Menaker akan mengumumkan penetapan upah minimum provinsi UMK pada 21 November 2022. Sedangkan diumumkan Gubernur pada 30 November 2022.



