CIREBON, - Pria berinisial AS (30) dari Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon yang kini telah ditetapkan tersangka itu terbukti mencuri harta benda dari mulai perhiasan hingga surat tanah milik mertuanya.
Dalam konferensi pers Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, tersangka beraksi saat rumah mertuanya kosong, yakni pada Jumat (30/9/2022) kira-kira pukul 09.00 WIB pagi.
Tersangka beraksi seorang diri saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya dan masuk dari pintu depan.
Kemudian langsung masuk ke kamar korban yang berada di bagian depan rumah tersebut dan melihat lemari yang kuncinya tergantung di pintunya.
Tanpa ragu AS langsung membuka lemari itu dan mengambil berbagai perhiasan dari mulai gelang, cincin, kalung sebanyak 80 gram hingga sertifikat tanah, kemudian kabur.
Polresta Cirebon mengamankan sejumlah barang bukti yaitu beragam perhiasan, surat tanah, dan lainnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.



